Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, pengamanan hewan dan produk asal hewan.
Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.: 12 Tahun 2023 tetang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Veteriner Banjarbaru melakukan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
c. pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
d. pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
e. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
f. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan pada wilayah kerjanya;
g. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
h. pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;
i. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
j. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat;
k. pelaksanaan analisis teknis veteriner;
l. pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
m. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan, dan kesejahteraan hewan;
n. pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner;
o. pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
p. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
q. pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
r. pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
s. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
t. pelaksanaan diseminasi informasi veteriner;
u. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
v. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BVet.