Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kerja sama perdagangan dengan Timor Leste, khususnya di sektor perunggasan. Pada Selasa (17/9), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerima kunjungan delegasi Timor Leste di Kantor Pusat Kementan, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin serta mempersiapkan kegiatan Import Risk Analysis (IRA) yang akan dilaksanakan untuk unit usaha ekspor Indonesia pada 17 hingga 23 September 2024.
Kerja sama perdagangan antara kedua negara telah berlangsung cukup lama, mencakup berbagai komoditas. Hal ini didorong oleh kedekatan geografis dan kesamaan dalam banyak aspek. Mario Fransisco Amaral, The Chief Veterinary of Animal Quarantine Unit, menjelaskan bahwa evaluasi analisis risiko impor dilakukan setiap dua tahun sejak 2018. " Kami melakukan analisis resiko produk hasil pertanian dan ternak unggas sebagai dasar untuk melakukan impor ke Timor Leste," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Direktorat Kesehatan Hewan memaparkan situasi penyakit unggas di Indonesia, termasuk sistem pengawasan, konfirmasi penyakit, pelaporan, kapasitas pengujian laboratorium, program vaksinasi, dan pemantauan penyakit. Selain itu, perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner juga menjelaskan penjaminan produk pangan asal hewan yang aman, serta kebijakan biosekuriti terkait pengendalian pergerakan hewan dan pengolahan dokumen ekspor.
Tri Melasari, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, mewakili Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menegaskan bahwa Indonesia siap melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru yang berlaku di Timor Leste. "Kami sampaikan bahwa dari pihak Indonesia pada dasarnya siap untuk melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap regulasi tersebut," ujarnya.
Tim Import Risk Analysis (IRA) dari Kementerian Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Republik Demokratik Timor Leste dijadwalkan melakukan audit di sembilan unit usaha yang tersebar di lima provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. IRA kali ini tidak hanya mencakup unit usaha unggas tetapi juga unit usaha susu.
Sejalan dengan tim import risk analysis dari Kementerian Pertanian, Arif Wahyuning Tyas dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjelaskan pentingnya koordinasi dalam melakukan analisis risiko terhadap hama dan penyakit hewan serta tumbuhan. "Berdasarkan Undang-Undang, segala bentuk tindakan karantina harus dilandasi pada analisis risiko. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Ditjen PKH untuk pengeluaran dan pemasukan hewan dari negara asal," tegas Tyas.
Pemerintah Republik Indonesia menjamin bahwa setiap produk unggas dari peternakan yang memiliki Sertifikat Kompartemen Bebas AI adalah sehat, bebas dari virus AI, dan aman untuk perdagangan dalam negeri maupun ekspor. Jaminan ini diberikan karena Indonesia telah menerapkan kompartementalisasi sesuai pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), yang semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra terpercaya dalam sektor perunggasan di kawasan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Timor Leste dalam sektor perunggasan dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas dan kuantitas produk unggas yang siap diperdagangkan, serta memperkuat ketahanan pangan di kedua negara.
Sumber : website Ditjen PKH