Search
Logo

Scroll ke bawah

Tugas Pokok dan Fungsi

  •   11 Maret 2025
  •  Tim PPID

Font :  
Cetak

Tugas Pokok

Melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, pengamanan hewan dan produk asal hewan.

Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.: 12 Tahun 2023 tetang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Veteriner Banjarbaru melakukan fungsi :

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
  3. pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
  4. pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
  5. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  6. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan pada wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
  8. pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;
  9. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
  10. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat;
  11. pelaksanaan analisis teknis veteriner;
  12. pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
  13. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan, dan kesejahteraan hewan;
  14. pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner;
  15. pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
  16. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  17. pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
  18. pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  19. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  20. pelaksanaan diseminasi informasi veteriner;
  21. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
  22. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BVet.