Font :
Cetak
Tugas Pokok
Melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, pengamanan hewan dan produk asal hewan.
Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.: 12 Tahun 2023 tetang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen. Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Veteriner Banjarbaru melakukan fungsi :
- penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
- pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
- pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
- pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
- penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan pada wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
- pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;
- pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
- pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat;
- pelaksanaan analisis teknis veteriner;
- pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
- pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan, dan kesejahteraan hewan;
- pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner;
- pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
- pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
- pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
- pelaksanaan diseminasi informasi veteriner;
- pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BVet.