Prosedur Layanan Laboratorium

Alur Pelayanan Pengujian dan Diagnostik di Balai Veteriner Banjarbaru sesuai dengan gambar:
-
Registrasi
Pelanggan melakukan registrasi dan pengajuan permintaan uji.
-
Penyerahan Sampel Permintaan Uji
Pelanggan menyerahkan sampel beserta formulir permintaan uji kepada petugas.
-
Pembayaran
Pelanggan melakukan pembayaran secara e-billing sesuai dengan ketentuan tarif PNBP yang berlaku.
-
Pengujian Sampel
Sampel diuji di laboratorium sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.
-
Hasil Uji
Hasil uji divalidasi dan diverifikasi sebagai Laporan Hasil Uji (LHU).
-
Peneguhan Diagnosa
Hasil uji dianalisis lebih lanjut oleh penanggung jawab teknis.
-
Penerbitan LHU
Laporan Hasil Uji (LHU) resmi diterbitkan dan diserahkan kepada pelanggan.

