Palu — Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda menekankan pentingnya penggunaan Angka Tetap (ATAP) 2023 yang didasarkan pada Data Hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023). Hal ini Agung sampaikan saat memberikan sambutan dan arahan sekaligus secara resmi membuka acara Pertemuan Verifikasi dan Evaluasi Data Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Data Hasil ST 2023 menjadi landasan penting bagi Sub Sektor Peternakan. Oleh karena itu, semua pihak harus bersama-sama menjaga dan memelihara kualitas data ini ke depan," ujarnya. Hal ini, lanjut Agung, sejalan dengan rencana Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memungkinkan berbagi pakai Data Hasil ST 2023.
Agung berharap pada Sensus Pertanian berikutnya di tahun 2033, tidak ada lagi kesenjangan data yang besar antara Data Hasil ST 2023 dan Data Sektoral yang dimiliki oleh dinas terkait baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan ini untuk mewujudkan amanat Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Ia juga menegaskan pentingnya optimalisasi Identik PKH agar dinas mampu melakukan pendataan by name by address, untuk memastikan data yang akurat dan detail. "Daerah harus menyelenggarakan Tugas Perstatistikan guna menghasilkan Data PKH yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain itu, Agung menggarisbawahi pentingnya penguatan data peternakan melalui optimalisasi Identik PKH serta memperkuat Metodologi Statistik dalam pengumpulan data dengan terus membangun kolaborasi bersama BPS. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan statistik merupakan tugas konkuren yang wajib dilaksanakan oleh seluruh level pemerintahan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.
"Selama ini, banyak yang berpikir bahwa urusan data hanya menjadi tanggung jawab dan kebutuhan pusat saja. Namun, perlu diingat bahwa klasifikasi urusan pemerintahan juga mencakup peran daerah dalam pengumpulan dan penyediaan data," tambahnya. Oleh karena itu, setiap daerah diharapkan dapat menyediakan data berkualitas, krn data berkualitas sangat diperlukan dalam penyusunan perencanaan Kebijakan Program Pembangunan yang berkualitas di daerahnya masing-masing.
"Kami berharap acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan akurasi dan kualitas Data Peternakan di Indonesia," tutupnya.
Sumber : website Ditjen PKH