Prosedur Permohonan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
A. Tata Cara Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik (Kementerian Pertanian)
Proses ini mengikuti alur bernomor (Step 01 hingga Step 05) dan alur keputusan setelahnya:
-
Step 01: Persiapan Pemohonan Pemohon menyiapkan permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
-
Step 02: Mengisi Formulir Pemohon mengisi formulir keberatan yang telah disediakan (dalam gambar disebut "Mengisi Form 6").
-
Step 03: Menyerahkan Formulir Formulir 6 yang telah diisi kemudian diserahkan langsung oleh pemohon kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
Step 04: Pembuatan Tanggapan Atasan PPID memproses permohonan tersebut dan membuat surat tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh pemohon.
-
Step 05: Penyerahan Tanggapan Surat tanggapan dari Atasan PPID diserahkan kembali kepada pemohon informasi. Seluruh proses dari Step 01 hingga penyerahan tanggapan ini memiliki batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
Setelah Penyerahan Tanggapan (Proses Keputusan):
-
Pemohon Puas/Setuju (Jalur 'YA'): Jika pemohon menerima tanggapan tersebut, proses pengajuan keberatan dinyatakan Selesai.
-
Pemohon Tidak Puas/Tidak Setuju (Jalur 'TIDAK'): Jika pemohon tidak puas, mereka dapat melanjutkannya ke tahap sengketa dengan cara Mengajukan Mediasi ke Komisi Informasi.
B. Proses Sengketa di Komisi Informasi (KIP)
Jika masuk ke tahap sengketa, berikut adalah alurnya:
-
Penyelesaian Sengketa Kasus ditangani melalui proses Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP), baik melalui jalur Mediasi maupun Ajudikasi.
-
Putusan KIP Hasil dari proses di KIP adalah dikeluarkannya Putusan KIP.
-
Tindak Lanjut Putusan:
-
Sepakat: Jika kedua belah pihak menerima keputusan tersebut, maka proses dianggap selesai dan harus dilaksanakan.
-
Tidak Sepakat: Jika salah satu pihak tidak menerima hasil Putusan KIP, mereka memiliki hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses banding ini memiliki batas waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan KIP diterima.
-
C. Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Untuk mengajukan sengketa secara resmi ke Komisi Informasi Pusat, pemohon dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu:
-
Secara LANGSUNG: Pemohon datang langsung dan membawa Surat Permohonan Sengketa Informasi ke kantor Komisi Informasi Pusat.
-
Secara TERTULIS: Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Sengketa Informasi melalui surat tercatat atau Email.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan dan proses pendaftaran sengketa secara daring, dapat mengunjungi situs resmi: [https://komisiinformasi.go.id/](https://komisiinformasi.go.id/)

