PENGADAAN BARANG DAN JASA VIA LPSE TA 2026
Seluruh proses transaksi dan pemilihan penyedia Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada aplikasi LPSE. Sistem ini menjamin proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Metode Pengadaan Utama
- E-Purchasing (E-Katalog): Pelaksanaan belanja barang/jasa langsung melalui etalase katalog elektronik.
- Tender & Seleksi Elektronik: Pemilihan penyedia secara terbuka untuk pekerjaan kompleks, konstruksi, dan jasa konsultansi.
- Pengadaan Langsung Elektronik (E-PL): Transaksi pengadaan skala kecil yang terhubung langsung dengan penyedia terverifikasi.
Catatan Penting Pelaku Usaha
- Integrasi Data SIKAP: Pastikan profil legalitas, izin usaha (KBLI), dan pengalaman kerja perusahaan selalu terbarukan di aplikasi SIKAP.
- Sertifikat Elektronik (TTE): Dokumen penawaran dan e-Kontrak wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik aktif yang tervalidasi.
- Penyedia PDN & UMKM: Peluang pengadaan diprioritaskan bagi penyedia dengan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pelaku usaha kecil/koperasi.
Silakan akses >> LPSE <<

