Font :
Cetak
Banjarbaru — Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan diikuti oleh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap pencegahan korupsi di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, termasuk Permentan Nomor 7 Tahun 2022. Seiring dengan adanya perubahan ketentuan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, disampaikan bahwa substansi pengaturan tetap sejalan, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan perlindungan bagi pegawai. Penyesuaian diperlukan terutama pada aspek teknis pelaporan dan mekanisme pengendalian.
Materi sosialisasi menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari sistem pengawasan intern yang efektif. Keteladanan pimpinan menjadi kunci utama dalam membangun budaya integritas dan kepatuhan di lingkungan kerja. Seluruh pegawai diharapkan mampu memahami, mencegah, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan terbaru, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal diterima. Kepatuhan pelaporan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pegawai serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Dalam pelaporannya, objek gratifikasi disertakan apabila diperlukan untuk uji orisinalitas, verifikasi, dan analisis, kecuali makanan dan/atau minuman yang mudah rusak yang dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial.
Lebih lanjut dijelaskan mekanisme penanganan laporan gratifikasi yang meliputi tahapan verifikasi, analisis, hingga penetapan status kepemilikan. Penetapan status dapat berupa menjadi milik penerima atau menjadi milik negara berdasarkan hasil analisis, termasuk apabila pelaporan melewati batas waktu atau menjadi temuan pengawasan intern.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang meliputi menerima dan mengadministrasikan laporan, meneruskan laporan kepada KPK, melakukan pemeliharaan barang gratifikasi, menindaklanjuti hasil penetapan, serta merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi. UPG juga berperan dalam mendorong penyusunan kebijakan internal, memberikan edukasi, serta mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal.
Pengendalian gratifikasi diintegrasikan ke dalam manajemen risiko dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas organisasi. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan komitmen terhadap nilai-nilai integritas guna mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

