Search
Logo

Scroll ke bawah

Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Magang Pelajar/Mahasiswa

  •   26 November 2024
  •  Tim PPID

Font :  
Cetak

Pelayanan Bimbingan Penelitian

Pelayanan Bimbingan Penelitian adalah pelayanan kepada perorangan/instansi/perguruan tinggi terkait bimbingan penelitian yang berkaitan dengan bidang kesehatan hewan, produk asal hewan, atau bidang lainnya yang fasilitas/sarana prasarana, keahlian dan sumber daya manusia dimiliki oleh Balai Veteriner Banjarbaru.

Persyaratan : 

  1. Pemohon berasal dari Instansi Pemerintah, profesi, asosiasi peternak, perguruan tinggi, dll
  2. Mengikuti aturan yang ada di Balai Veteriner Banjarbaru
  3. MoU

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan bimbingan penelitian dan permohonan kerjasama/MOU disertai proposal penelitian secara tertulis ditujukan kepada Kepala Balai Veteriner Banjarbaru.
  2. Kepala Balai Veteriner Banjarbaru memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan tersebut secara tertulis.
  3. Kepala Balai membuatkan SK Pendamping penelitian selama di Balai Veteriner Banjarbaru.
  4. Setelah permohonan bimbingan penelitian disetujui dan disepakati jenis penelitian, dan waktu pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk melakukan koordinasi dengan pemohon.
  5. Pelaksanaan kegiatan.
  6. Konsultasi data penelitian yang akan dipublikasikan.
  7. Menyampaikan laporan hasil penelitian.

 

Pelayanan Magang Pelajar/Mahasiswa

Pelayanan Magang Pelajar/Mahasiswa adalah pelayanan kepada pelajar/mahasiswa yaitu dalam bentuk kegiatan praktek di Balai Veteriner Banjarbaru

Persyaratan : 

  1. Pemohon berasal dari Instansi Pemerintah, profesi, asosiasi peternak, perguruan tinggi, dll
  2. Mengikuti aturan yang ada di Balai Veteriner Banjarbaru
  3. MoU

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan magang dan permohonan kerjasama/MOU disertai proposal magang secara tertulis ditujukan kepada Kepala Balai Veteriner Banjarbaru.
  2. Kepala Balai Veteriner Banjarbaru memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan tersebut secara tertulis.
  3. Kepala Balai membuatkan SK Pendamping Magang selama Balai Veteriner Banjarbaru.
  4. Setelah permohonan magang disetujui dan disepakati jenis magang, dan waktu pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk sesuai SK melakukan koordinasi dengan pemohon.
  5. Menyampaikan laporan hasil kegiatan magang

 

Informasi lebih lanjut hubungi nomor handphone 0811500553

 

Accessibility
undefinedundefined
undefined

Your personal data will be used to support your experience throughout this website, to manage access to your account, and for other purposes described in our undefinedprivacy policy.undefined

undefined
undefinedundefinedundefinedundefined
undefined
undefined