Tugas
Melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, dan pengujian veteriner.
Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Veteriner Banjarbaru melakukan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta pengendalian dan resistensi antimikroba;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja;
m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BV